Awas! e-KTP Hanya Bisa Difotokopi Satu Kali

Ini info penting untuk anda yang sudah mempunyai e-KTP. kartu sinyal masyarakat elektronik itu cuma dapat difotokopi satu kali. pasalnya, chip penyimpan data di e-KTP dapat rusak bila difotokopi berkali-kali, hingga tidak dapat dibaca computer.

Perihal itu ditegaskan kepala dinas kependudukan serta catatan sipil kabupaten batanghari ardian faisal pada warga di batanghari, jambi, senin ( 6/4 ). ardian sejatinya ‘hanya’ melanjutkan surat edaran menteri didalam negeri no 471. 13/1826/sj perihal e-ktp.

Layaknya ditulis republika, ardian juga menyebutkan, chip e-ktp akan rusak bila didostabler atau dipres. cahaya mesin foto copy dapat mengakibatkan kerusakan nomer induk kependudukan ( nik ).

Karenanya, e-ktp cukup difotokopi satu kali, serta sebagai jalan keluarnya bila pingin memperbanyak, foto copy pertama itu yang dipakai untuk kepentingan yang lain.

Ardian juga menjelaskan, surat edaran mendagri ini ditujukan pada instansi keuangan, bumn, gubernur, bupati, kepala lpnk, kapolri, beberapa pimpinan bank, lembaga yang lain, serta masyarakat.

Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi.

Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian kata Adrian

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a reply