Buntut panjang masalah yang menjerat ahmad fathanah yang melibatkan wanita-wanita cantik nyatanya bermuara pada tindak pindana pencucian duit ( tppu ). seorang ahli tindak pidana pencucian duit, yenti garnasih menyebutkan bahwa pihak-pihak yang terlibat saat menerima duit yang tidak diketahui dengan jelas asalnya serta terkait dengan sesuatu tindak pidana bisa dikenai pasal yang termaktub di undang-undang tindak pidana pencucian duit ( tppu ), atau undang-undang no 8/2010.
Didalam perihal ini dia menyebutkan bahwa beberapa wanita cantik layaknya maharani, ayu azhari, vitalia shesya, tri indah puspita yaitu sisi dari pihak-pihak yang turut nikmati duit yang terkait dengan tindak pidana yang menjerat ahmad fathanah sebagai tersangka tindak pidana pencucian duit ( tppu ) berbarengan luthfi hasan ishaq ( lhi ), bekas presiden partai keadilan sejahtera.
Yenti berikan perumpamaan bagaimana tersangka kalapas narkotika nusakambangan selanjutnya juga terseret tppu sesudah memakai nama dua anak serta seorang cucunya untuk membuka rekening untuk menyimpan duit transaksi hasil narkotika. walau mereka tidak tahu bahwa anak serta cucunya tidak turut nikmati duit tersebut, mereka jadi terlibat didalam masalah tersebut lantaran nama mereka turut tersangkut sebagai pemilik rekening di bank area aliran dana itu.
Didalam masalah fathanah ini, kpk lalu bisa menggerakkan pola demikianlah. beberapa aktor pencucian duit pasif bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian duit sebagaimana beberapa pelaku aktifnya. perihal ini mesti segera dikerjakan dikarenakan bila tidak beberapa pelaku pasif ini dapat menghilangkan jejak hasil pencucian duit yang dikerjakan melalui mereka.
Beberapa wanita-wanita cantik yang ada di lingkaran ahmad fathanah beberapa telah mengembalikan apa yang ia terima dari fathanah, beberapa lagi diambil alih, serta ada yang belum banyak terungkap. maka ini jadi tugas penyidik kpk untuk segera menuntaskan seluruh rangkaian masalah yang panjang serta kompleks ini supaya publik segera tahu akhirnya.